Pembahasan
1. Pengertian
Hak dan Kewajiban
Dalam
konteks kata, hak dan kewajiban mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari
masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof.
Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melalui oleh pihak tertentu dan tidak dapat
dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut, individu maupun kelompok
ataupun elemen lainnya, jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan
aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Jadi harus
pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain, hak
bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung
kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan
pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri. Kalau memang
menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senantiasa
belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu
tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata
yang kedua adalah kewajiban. Kewajiban
berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melalui oleh pihak
tertentu, tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah
sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka
apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan
apapun. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab atau pembatasan atau beban yang
timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara
2. Penentuan
Warga Negara Indonesia
Siapa
saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat
untuk berwenang dalam menentukan siapa-siapa saja yang menjadi warga negara.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan
perkawinan.
Dalam
penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran, dikenal dua asas
yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli
berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari
kata sanguis yang artinya darah.
a. Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain
dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek
perkawinan yang mencakup atas asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a. Asas persamaan
hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak
terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan
bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk
dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status
kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
b. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki
wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara
tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak
terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga
tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan
kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem
kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan
adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk
orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk
orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat
muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki
kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2)
Warga Negara Indonesia.
Warga Negara Indonesia.
Negara Indonesia
telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. ketentuan tersebut
tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Beradasarkan hal
diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia
adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara
Adapun Undang-Undang
yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan
adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa
kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Asas-asas yang
dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia meliputi :
a. Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b. Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d. Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
a. Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b. Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d. Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
3. Hubungan
warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah
pada umumnya adalah berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang
dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga
negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27
sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain
sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban negara
terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada
dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa
ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang
telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang
–bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan,
pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
4.
Pandangan
Ideologis antara Hak dan Kewajiban
1. Idiologi
Negara RI
Berdasarkan pertanyaan
diatas tentu sebuah hak dan kewajiban warga negara tidak lepas dari idiologi
yang dianut oleh sistem kenegaraan. Landasan utama bangsa indonesia
adalah Pancasila. Tentu saja Pancasila sebagai landasan warga negara Indonesia dalam
bertingkah laku, termsuk segala mekanisme pemerintahan pemerintahan.
Pancasila, menurut
Soekarno (2006) sebagai penggali dijelaskan bahwa Pancasila telah mampu
mempersatukan bangsa Indonesia.
Tidak terlepas pada revolusi melawan imperialisme di bumi nusantara untuk
menyatakan kemerdekaan, Pancasila sebagai filsafat cita-cita dan harapan
segenap bagsa Indonesia.
Bahkan pada sila ke tiga disebutkan “ Persatuan Indonesia “. Hal inilah yang
menunjukkan bahwa bangsa Indonesia
memiliki semangat bersatu dari beragam suku bangsa yang berbeda. Perbedaan itu lenyap ketika mereka menyadari arti
persamaan sebagai bangsa Indonesia.
Terlebih
semangat persatuan bangsa Indonesia telah dikumandangkangkan pada sumpah
pemuda. Para pemuda bersumpah berbangsa satu, bertanah air satu dan menjunjung
bahasa persatuan.
Bukti-bukti
yang telah diuraikan ini menunjukan negara Indonesia didirikan atas pondasi
persatuan. Negara yang terdiri dari beragam identitas mampu disatukan atas nama
persatruan. Dengan demikian bersarkan teori yang dinyatakan Geovanni Gentle
(Syahrian:2003) bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara
nasionalis.
2. Kewajiban
Nasionalisme
Menurut Gentle melalui
idealisme murni yang terpengaruh dialektika Hegel, pada dasarnya individu
memiliki kehendak atau ego. Pada
tataran subjektif individu mengenal hubungan antara manusia yang satu dan
lainnya. Setelah individu mecapai tahapan roh objektif, maka terciptalah
komunitas. Melalui komunitas beragam ego individu melebur menjadi sejarah,
kebudayaan, bangsa atau peradaban. Inilah yang disebut kesadaran mutlak
individu.
Didasarkan
tujuan kehidupan bersama dibentuklah negara. Beragam kepentingan individu
dengan meninjau pada teori Gentle, tentu melebur menjadi kepentingan bersama.
Negara tidak mungkin memberikan kepuasan atas setiap kepentingn individu dan
beragam kehendak yang saling bersebragan. Maka demi tujuan utama dibentuknya
suatu negara harus terdapat otoritas negara menentukan pilihan atas beragam
kehendak.Dan melalui negara kepentingan-kepentingan individu telah melebur
menjadi kepentingan bersama.
Negara
ibarat masa depan nasib bersama. Kepentingan individu adalah kepentingan egois
yang menitik beratkan pada kebutuhan pribadi. Tidak mungkin tanpa ototritas yag
kuat sebuah negara mampu mnetukan pilihan yang terbaik bagi masa depan suatu
bangsa.
Bila
masih terdapat kepentingan-kepentingan egoisme tentu pembelotan dari tujuan
dibentuknya negara. Pada kondisi yang seperti ini harus terdapat persamaan
persepsi atas seluruh warga negara. Warga negara harus rela memberikan
loyalitasnya kepada negara diatas kepentingan pribadi. Karena negara memiliki
nilai-nilai kearifan sebagai pelayan, pelindung dan pengayom bangsanya.
3. Hak
Warga
Sebagai warga negara
yang baik harus memahami bahwa segala kehendak warga negara yang melebur dalam
lembaga negara adalah kehendak rakyat. Kehendak yang dimulai dari kehendak individu,
berinteraksi dengan konsekuensi identitas mahluk sosial. Maka terbentuklah
nilai komunalitas yang disebut kesadaran objektif, hingga merambah pada
kesadaran mutlak.
Artinya hak individu tidak diperbolehkan egois mempengaruhi kepentingan
tatanan hidup bersama atas kepentingan pribadi. Hal ini adalah kenyataan yang
tak dapat diingkari.
Termasuk pada kenyataan kebijakan pemerintah adalah hasil representasi
kepentingan-kepentingan yang berjalan melalui tatanan sehingga diambil
keputusan terbaik. Bukan saja terbatas kepentingan
individu, akan tetapi hasil dari kepentingan banyak individu yang terakumulasi
hubungan mahluk sosial.(Gentile:1928).
4. Permasalahan
Kebebasan
Gagasan yang telah disampaikan
oleh Lipman (1922) menjelaskan bahwa opini publik adalah ini dari pembahasan
kebijakan. Hal ini menandakan era keterbukaan. Keberadaan opini publik
berfungsi sebagi beragam pihak untuk ikut serta dalam proses pengambilan
keputusan. Melalui jalur non strukturalis, beragam pihak mampu mempengaruhi
pemerintahan. Melalui ruang publik seseorang maupun kelompok memiliki kekuasaan
di luar wewenang untuk ikut serta mempengaruhi kestabilan negara.
Bentuk-bentuk lain
keberadaan pihak diluar wewenang yang mampu mempengaruhi negara adalah para
borjuis. Melalui ruang publik maupun beragam proses kekuasaan, kapitalis mampu
mempegaruhi keberadaan para pejabat untuk berkonspirasi mencari keuntungan.
Proses pemerintahan yang tidak sehat dan dianggap sebagai rahasia umum ini
menunjukkan kuatnya aktor-aktor yang non legitimasi untuk bergentayangan
mendominasi sebagai tuan-tuan kelompok penekan.(Westergard dan Resler, 1976).
Walaupun tidak dapat
disangkal bahwa kapitalis atau pasar sebagai faktor signifikan mempengaruhi
kebijakan, akan tetapi perlu terdapat pembatasan yang jelas antara kepentingan
perseorangan sebagai saudagar dan pelaku birokrat.
Permasalahan mendasar
pada negara yang memberikan era keterbukaan ini mewariskan permasalahan
mekanisme birokrasi yang tidak lepas dari nilai-nilai kapitalis. Hal yang
banyak terjadi, keberadaan pejabat maupun birokrat tidak lepas dari modal awal
untuk memasuki ranah bagian penyelenggara pemerintahan. Konsekuensi yang
terjadi persepsi tugas kepercayaan negara sebagai harapan masa depan bangsa,
menjadi kesempatan berbisnis mencari keuntungan maksimal. Pada posisi inilah
terjadi tumpang tindih antara identitas birokrat dengan pedagang.
Solusi yang diberikan
pada kasus ini adalah profesionalisme status. Tidak dibenarkan adanya kekuasaan
yang tidak diimbangi wewenang. Seperti hal yang telah disampaikan oleh
negarawan Jerman Adolf Hitler (2008) dalam bukunya Mein Kamf; seseorang yang
terkuatlah yang pantas menjadi pemimpin. Ini menafsirkan bahwa keberadaan
aktor-aktor yang memiliki kekuasan menjadikan permasalahan baru. Aktor-aktor
tersebut mampu menjadikan kondisi negara tidak sehat. Idealisme para birokrat
tercemari oleh proses yang legal maupun ilegal.
Wabah kapitalis terjadi
melalui beragam aktifitas kebebasan beragam pihak melalui ruang publik. Maka tindakan-tindakan aktor-aktor tersebut
menjadikan provokasi yang berlanjut kepada distabilitas dan intgrasi. Hal lain
yang terjadi dari kebebasan tersebut adalah beragam kelompok kepentingan yang
terakumulasi dalam beragam kalangan; baik kapitalis NGO, CSO dan birokratis
terjadi persaingan dalam rangka kepentingan pribadi atau kelompok.
Akibat dari sistem yang terjaga ini menjadikan rakyat sebagai korban
kapitalis. Tujuan negara sebagai lembaga yang menaungi rakyat menjadi ajang
persaingan kepentingan. Tentu berakibat pada lepasnya kewajiban sebagai warga
negara yang baik, yang memberikan pengabdiannya kepada negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar