Proses Pemilu dan Pilkada
Latar
Belakang.
Rakyat adalah pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam suatu negara. Rakyat yang menentukan bagaimana corak serta sistem
pemerintahan diselenggarakan. Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, salah
satu upaya untuk mencari bentuk pemerintahan yang baik adalah melalui proses
Pemilihan Umum (Pemilu).
Demokrasi berasal dari kata demos yang artinya rakyat dan
kratos yang artinya pemerintahan. Demokrasi adalah pemerintahan rakyat. Hal ini
berarti rakyat ikut terlibat dalam pemerintahan, negara. Misalnya dalam
pemilihan pemimpin dan wakil rakyat. Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia
adalah Demokrasi Pancasila.
Bagi
negara-negara yang menyebut dirinya sebagai negara demokrasi, pemilihan umum
(general election) merupakan ciri penting yang harus dilaksanakan secara
berkala sesuai dengan peraturan yang ada.
Pemilu
diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakilnya, anggota Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Provinsi dan kabupaten/kota. Pemilu perlu diselenggarakan secara berkala
dikarenakan beberapa hal sebagai berikut.
- Menyalurkan
pendapat rakyat mengenai berbagai aspek kehidupan bersama dalam masyarakat
yang berkembang dari waktu ke waktu.
- Kondisi
kehidupan bersama dalam masyarakat dapat pula berubah, baik karena
pengaruh dunia internasional ataupun karena faktor dalam negeri sendiri.
- Perubahan-perubahan
aspirasi dan pendapat rakyat juga dimungkinkan terjadi karena pertambahan
jumlah penduduk dan rakyat yang dewasa.
- Pemilihan
umum perlu diadakan teratur untuk menjamin terjadinya pergantian ke
pemimpin an negara, baik eksekutif maupun legislatif.
Asas
Pemilu yang berlaku di Indonesia meliputi:
- langsung,
artinya rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya
secara langsung.
- umum,
artinya semua warga negara yang telah memenuhi syarat berhak mengikuti
Pemilu.
- bebas,
artinya setiap warga negara berhak memilih calon sesuai dengan hati
nuraninya.
- rahasia,
artinya setiap pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh
siapapun.
- jujur
dan adil (jurdil) artinya pemilu harus dilaksanakan secara jujur dan adil.
Pelaksanaan Pemilu di Indonesia dilaksanakan
setiap lima tahun sekali yang meliputi proses pendaftaran peserta Pemilu,
penetapan, pemungutan suara sampai penetapan hasil Pemilu. Lembaga
penyelenggara pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Demikian pula di lembaga eksekutif,
rakyat sendirilah yang harus memilih presiden, gubernur, bupati dan walikota
untuk memimpin jalannya pemerintahan, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun
tingkat kabupaten atau kota.
Sistem Mekanis dan
Organis
Sistem pemilihan mekanis mencerminkan pandangan yang bersifat mekanis
yang melihat rakyat sebagai massa individu yang sama. lembaga perwakilan rakyat
merupakan lembaga perwakilan kepentingan umum rakyat seluruhnya.
Sistem pemilihan yang bersifat organis, menempatkan rakyat sebagai sejumlah
individu yang hidup bersama dalam berbagai macam persekutuan hidup berdasarkan
rumah tangga, keluarga, fungsi tertentu (ekonomi, industri), lapisanl apisan
sosial (buruh, tani, cendekiawan), dan lembaga lembaga sosial (universitas).
Menurut sistem mekanis, lembaga perwakilan rakyat mencerminkan perwakilan dari
berbagai kepentingan khusus persekutuan-persekutuan hidup masing-masing.
Sistem Distrik dan
Proporsional
Sistem Distrik dan proporsional biasa dilaksanakan dengan dua cara, yaitu sebagai berikut.
Sistem Perwakilan Distrik/Mayoritas
Wilayah negara dibagi dalam distrik atau daerah daerah pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota lembaga perwakilan rakyat yang diperlukan untuk dipilih. Misalnya, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditentukan 500 orang maka wilayah negara dibagi menjadi 500 distrik atau daerah pemilihan.
Wilayah negara dibagi dalam distrik atau daerah daerah pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota lembaga perwakilan rakyat yang diperlukan untuk dipilih. Misalnya, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditentukan 500 orang maka wilayah negara dibagi menjadi 500 distrik atau daerah pemilihan.
Sistem Perwakilan Berimbang/Proporsional
Persentase kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada setiap partai politik, sesuai dengan persentase jumlah suara yang diperoleh setiap partai politik. Umpamanya, jumlah pemilih yang sah pada suatu Pemilihan Umum mencapai 1.000.000 orang. Jumlah kursi di lembaga perwakilan rakyat 100 kursi, berarti untuk satu orang wakil rakyat dibutuhkan suara 10.000 suara.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Sebagai
arena pembelajaran demokrasi, Pilkada langsung diharapkan akan membawa banyak
manfaat bagi perkembangan demokrasi, tatanan pemerintahan daerah, dan kinerja
lembaga-lembaga politik yang ada di daerah. Ada tiga tujuan mendasar mengapa
pilkada diselenggara kan secara langsung. Tujuan tersebut, yaitu sebagai
berikut.
Untuk membangun demokrasi tingkat lokal.
Melalui pilkada secara langsung diharapkan aspirasi dan kesejahteraan rakyat
langsung tertangani oleh kepala daerah terpilih.
Untuk menata dan mengelola pemerintahan
daerah (local democratic governance), semakin baik dan sejalan dengan aspirasi
serta kepentingan rakyat.
Untuk mendorong bekerjanya lembaga-lembaga
politik lokal. Melalui pilkada secara langsung diharapkan lembaga-lembaga
politik lokal dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan harapan rakyat.
Dalam
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai
persyaratan calon dan tahapan Pilkada. Adapun tahapan Pilkada di antaranya
meliputi: pendataan peserta pemilih, penetapan bakal calon, proses pemilihan
hingga penetapan hasil Pilkada
Semua tahapan tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai pelaksana Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) di setiap daerah yang ada di Indonesia. Adapun
persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sesuai
dengan Pasal 58 UU No. 32 Tahun 2004, di antaranya sebagai berikut.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setia kepada Pancasila, UUD 1945,
cita-citanProklamasi 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau
sederajat.
Usia sekurang-kurangnya 30 tahun.
Sehat jasmani dan rohani.
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap karena tindak pidana
dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Ada nya tahapan - tahapan yang harus
dilalui sebelum pilkada :
Persiapan pemberitahuan DPRD kepada kepala
daerah mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
Perencanaan penyelenggaraan, pembentukan
panitia pengawas (Panwas), Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan
Suara (PPS), dan Ketua Panitia Pemilihan Sementara (KPPS), pemberitahuan dan
pendaftaran pemantau KPUD.
Pengumuman yang dilakukan empat bulan sebelum
pencoblosan, selain itu juga dilakukan pendaftaran calon, pemeriksaan calon,
penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut calon yang dilakukan dengan
undian.
Lalu satu bulan sebelum hari pencoblosan,
dimulai masa kampanye yang berlangsung selama 14 hari. Dilanjutkan dengan masa
tenang .
Penghitungan suara secara berjenjang dari
tingkat TPS sampai dengan penetapan hasil Pilkada pada tingkat daerah
penyelenggaraan Pilkada (KPUD).
Di
tingkat dalam provinsi, pilkada berguna untuk memilih gubernur dan wakil
gubernur di provinsi tersebut. Mereka memiliki tugas dan kewenangan dalam
memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
dengan DPRD
Saran.
Adanya
pemilihan dilakukan untuk mensejahterakan rakyat dengan cara demokrasi tetapi
kepemimpinan yang rakus dengan harta akan menjatuhkan daerah yang di pimpin nya.
Banyak pejabat yang tinggi terkena korup di karenakan tidak ada nya sanksi yang
jelas dari hokum. Di indonesia , orang yang ingin menjadi seorang yang berjabat
tinggi sangat banyak untuk diminati sampai – sampai dengan cara yang tidak
wajar untuk memenangkan diri nya didalam pemilihan yang singkat tersebut.
Kesimpulan.
Pemilu
adalah salah satu cara di dalam demokrasi Negara yang mayoritas penduduknya
untuk memilih pemimpin yang menurutnya baik untuk memimpin secara waktu yang
sudah di tetapkan UUD.
Pilkada
merupakan pemilihan yang bersifat di daerah provinsi atau pun kabupaten untuk
menunjuk 1 pemimimpin yang akan mengatur dan mensejahterakan daerah tersebut.
Apakah Anda membutuhkan pinjaman? Mintalah bank menolak pinjaman Anda, kami di sini untuk membantu Anda secara finansial, untuk mendapatkan pinjaman instan Anda dari jumlah apapun di tempat tujuan manapun. Kebahagiaan Anda adalah prioritas kami. Kami memberikan pinjaman pribadi, pinjaman komersial dan pinjaman korporasi dan semua jenis pinjaman dengan bunga 2% untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami via email (legitloanfirm322@gmail.com)
BalasHapus